Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Ngentrong dan Badan Permusyawaratan Desa Ngentrong
Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngentrong
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Ngentrong
Dokumen Lampiran : Pemerintahan Desa