Penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes). dilaksanakan dibalai desa Ngentrong, Musdes ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pemerintah desa untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Dalam Musdes, peserta akan membahas dan menyepakati rancangan perubahan APBDes. Beberapa pihak yang terlibat dalam Musdes, antara lain:
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Perwakilan masyarakat
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
- Tokoh masyarakat
APBDes adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa