Musrena Keren merupakan musyawarah perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan Pelaksanaan musyawarah tersebut didukung dengan adanya kebijakan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019. Sesuai dengan namanya, musyawarah perencanaan Musrena Keren ini dilaksanakan untuk mengakomodinir perempuan, anak, disabilitas dan kelompok rentan di dalam perencanaan pembangunan.
Pelaksanaan Musrena Keren ( Musyawarah Perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainya ) tahun 2024 sebagai salah satu syarat penyusunan rencana kerja pemerintah desa Ngentronh tahun 2025 telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024, acara ini didampingi oleh pendamping Musrena Keren kabupaten agar dapat memberikan hasil masukan yang tepat bagi masyarakat desa ngentrong dan mendapatkan hasil untuk dibawa ke musrenbangdesa maupun kabupaten