Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Nomor 3 Tahun 2025 adalah tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan guna mendukung swasembada pangan. Peraturan ini menetapkan alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), badan usaha milik desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Kepmendes tersebut desa Ngentrong melaksanakan Perubahan anggaran ketahanan pangan yang dimana pada penganggaran awal digunakan untuk pembangunan Jalan usaha tani menjadi Pembiayaan pada Bumdesa untuk melaksanakan kegiatan ketahanan pangan Non Fisik.
dilaksanakan dibalai desa Ngentrong pada tanggal 13 Oktober 2025 diPimpin oleh Ketua BPD Desa Ngentrong dihadiri oleh Kepala desa dan perangkat desa Ngentrong,RT/RW, Tokoh agam, tokoh masyarakat dan Lembaga desa lainya memnyepakati beberapa poin, yang pertama sepakat untuk melakukan kegiatan pangan dan hewani untuk jual beli hasil pertanian yang kedua dana desa sebesar 20% yaitu berjumlah Rp.178.000.000,00 akan dikelola oleh Bumdes yang sedang berproses untuk mendapatkan badan hukum dari kementrianhukum.