Lompat ke konten
| Masuk Admin

Desa Nama Desa

Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab.Trenggalek melakukan sosialisasi dan penyuluhan PTSL Tahun 2026

Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab.Trenggalek melakukan sosialisasi dan penyuluhan PTSL Tahun 2026

Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Trenggalek secara aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan PTSL untuk tahun anggaran 2026, yang menargetkan penerbitan 25.000 sertifikat hak atas tanah. Program ini mencakup pemetaan 12.000 hektar tanah di 7 kecamatan dan 48 desa untuk memberikan kepastian hukum.

      Penyuluhan juga dilaksanakan di balaidesa Ngentrong Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek pada tanggal 07 April 2026 yang dihadiri oleh Pegawai dari      Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Trenggalek dengan agenda melaksanakan penyuluhan kepada Petugas Desa/Kelompok Masyarakat yang akan melaksanakan tugas memfasilitasi warga untuk melakukan permohonan Sertifikat tanah. Ada 3 kelompok Masyarakat dari Desa Ngentrong, Sumber dan desa Ngentrong yang mengikuti penyuluhan tersebut.

      Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Trenggalek memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan permohonan sertifikat tanah diantara lain sebagai berikut :

KELENGKAPAN DOKUMEN

NO     URAIAN

1        FOTOCOPY KTP PEMOHON ( RANGKAP 2 )

2        FOTOCOPY KK PEMOHON ( RANGKAP 2 )

3        FOTOCOPY SPPT TAHUN TERAKHIR ( PIPIL PAJAK ) RANGKAP 2

4        FOTOCOPY LETTER C ( RANGKAP 2 )

5        BUKTI PEROLEHAN/KEPEMILIKAN

  1. SURAT / AKTA JUAL BELI
  2. SURAT HIBAH
  3. SURAT PEMBAGIAN BERSAMA ( WARIS )
  4. SEGEL
  5. KWITANSI PEMBELIAN

 

SURAT/DOKUMEN PENDUKUNG

NO     URAIAN

1        FOTOCOPY KTP&KK PENJUAL (PROSES JUAL BELI)

2        FOTOCOPY KTP&KK PEMBERI HIBAH (PROSES HIBAH)

3        FOTOCOPY KTP&KK AHLI WARIS (PROSES WARIS)

4        PERSETUJUAN JUAL BELI/HIBAH

5        SURAT KETERANGAN KEMATIAN

6        SURAT PERNYATAAN TUGU BATAS

  • FOTOCOPY KTP TETANGGA YANG BERBATASAN

7        PATOK/TUGU BATAS SUDAH TERPASANG

Bagikan artikel ini